Lembaga Kajian untuk Reformasi Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup atau RESEARCH INSTITUTE FOR MINING, ENERGY, AND ENVIRONMENTAL REFORM yang disingkat ‘REFORMINER INSTITUTE’ adalah lembaga/organisasi non pemerintah yang bersifat nirlaba dan otonom. Lembaga ini didirikan pada Januari 2008 di Jakarta yang dilatarbelakangi pemikiran tentang perlunya pemikiran alternatif demi pembaruan dan perbaikan mendasar di sektor pertambangan dan energi khususnya, dan keterkaitannya dengan lingkungan hidup sebagai daya dukungya, demi terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan makmur yang berkelanjutan.
VISI
Menjadikan pertambangan, energi, dan lingkungan hidup sebagai suatu sektor yang benar-benar dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
MAKSUD DAN TUJUAN
Terbentuknya lembaga ini memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk :
- Menjadi sebuah komunitas yang mempunyai peran strategis dalam sektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
- Menjadi sebuah komunitas yang memperjuangkan sektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup untuk menjadi sektor yang lebih mampu meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, kedaulatan, dan harga diri masyarakat dan bangsa Indonesia.
- Menjadi sebuah komunitas yang memperjuangkan reformasi atau perubahan untuk perbaikan menuju tata kelola yang lebih baik, di sektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup di Indonesia.
- Menjadi sebuah lembaga kajian yang kredibel dan kompeten, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan ekonomi politik di sektor pertambangan, energi dan lingkungan hidup di Indonesia.
- Menjadi sebuah lembaga yang mencermati, mengkaji dan mengawasi hal-hal yang khususnya terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi politik di sektor pertambangan, energi, dan lingkungan hidup di Indonesia.
LINGKUP AKTIVITAS
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan atau kajian yang berkesinambungan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi politik di sektor pertambangan, energi, dan lingkungan hidup di Indonesia.
- Menyelenggarakan kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya, publikasi ilmiah, dan kegiatan diseminasi hasil penelitian dan atau kajian yang lain kepada masyarakat luas.
- Melakukan kerja sama penelitian dan atau kajian yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi politik sektor pertambangan, energi, dan lingkungan hidup dengan lembaga atau badan-badan lain di dalam maupun di luar negeri baik pemerintah maupun swasta yang memepunyai dasar, maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini dan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan dan usaha-usaha lain dalam arti kata yang seluas-luasnya baik dengan cara kerja sama dengan badan-badan lain, dalam hal ini pemerintah ataupun swasta, di dalam maupun di luar negeri, yang mempunyai dasar, maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut dalam arti kata yang seluas-luasnya serta dengan tetap mengindahkan ketertiban umum, tata susila dan hukum yang berlaku.