Posted by: reforminer | April 22, 2008

PLN perlu sosialisasi lagi, Tarif Insentif-Disentif Diprotes Dewan

Pakuan Raya, 19 April 2008

 

BOGOR-Kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tentang tarif insentif dan disinsentif listrik terus menuai protes dari sejumlah wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat mengatakan, sangat tidak logis bila kebijakan tarif insentif dan disinsentif listrik diberlakukan dengan alasan PLN yang terus merugi “Ini bagi saya sangat tidak masuk akal,” tegas Jajat ketika ditemui Pakar, Selasa (4/3) kemarin.

Politisi PKS itu menganalogikan dengan pajak hasil PJU yang diperoleh dari Kota Bogor saja bisa mencapai Rp 11 miliar dan itu belum dikalikan dengan beberapa daerah. Selain itu, PLN adalah perusahaan yang memonopoli kelistrikan, sehingga semua pihak yang memerlukan listrik akan lari ke PLN.

 

“Ingat kalau alasannya PLN merugi maka itu adalah salah PLN sendiri yang tidak bisa mengolah pendapatannya. Jangan dibebankan kepada masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan yang selalu tidak jelas,” tekannya.

Penegasan senada juga dikemukakan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bogor, Untung W Maryono. Menurut dia, soal kebijakan pembayaran listrik melalui payment point online bank (PPOB) PLN saja sampai saat ini belum ada kejelasannya. Ini dibuktikan hingga saat ini masih banyak warga Kota Bogor yang terus menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Bogor terkait hal itu. “PPOB itu tidak jelas karena hubungannya antara PLN Jabar dan DPRD Jabar. Nah kita yang di Kota Bogor jadi katempuhan,” kata Untung.

 

Komisi B DPRD Kota Bogor sendiri lanjut Untung, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan APJ PLN Bogor tentang PPOB namun jawabannya selalu begitu-begitu saja (sedang diurus di tingkat Jabar, red) dan berkesan melempar tanggung jawab. Oleh karena itu, kata dia, apabila kebijakan tarif insentif dan disinsentif listrik diberlakukan, tentu saja akan menambah kekecewaan masyarakat Kota Bogor. ” Pokoknya PPOB dulu selesaikan mau berhenti atau lanjut,” tandasnya.

 

DIUNDUR KE APRIL

Sementara itu soal penerapan program insentif dan disinsentif rencananya akan diundur hingga ke bulan April 2008. Pengunduran itu untuk memberi waktu PLN melakukan sosialisasi. Potensi penghematan subsidi pun berkurang.

Demikian disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono usai mendampingi Menteri ESDM bertemu Pangeran Inggris Andrew di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Selasa (4/3). “Diundur satu bulan, untuk memberi waktu bagi PLN sosialisasi. Bukan persiapan lagi,” katanya.

Namun ia mengakui, potensi penghematan subsidi yang terjadi akan berkurang. Jika program tersebut berlaku Maret, maka potensi penghematan bisa sampai Rp 18,66 triliun.

Sementara jika berlaku April, maka potensi penghematan subsidi berkurang Rp 1,8 triliun atau menjadi hanya Rp 16,8 triliun.

Komisi VII DPR RI sebelumnya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Dirut PLN Eddie Widiono, direksi PLN sejauh ini belum pernah menandatangani surat keputusan penerapan program tersebut. “Program ini belum berlaku karena keputusan direksi untuk mengatur seberapa besar insentif dan disinsetifnya saja belum di tandatangan karena alasan teknis,” katanya usai raker dengan Komisi VII, Jakarta, Senin (3/3) kemarin.

 

Padahal, berbagai iklan PLN di media cetak dan elektronik sudah mondar-mandir. Direktur Pelayanan Pelanggan PLN Sungguh Aritonang pun sudah seliweran di berbagai media menjelaskan program tersebut sudah berlaku per 1 Maret dan akan ditagihkan pada April 2008. Namun menurut Eddie, pengumuman itu hanyalah merupakan sosialisasi yang dilakukan PLN.

 

Seperti diketahui, kecaman ini muncul setelah PLN kembali mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak populis. Kebijakan ini terkait tarif insentif dan disinsentif listrik yang dinilai sama saja dengan menaikkan harga tarif dasar listrik secara terselubung. Jika dihitung-hitung, kebijakan ini sama saja dengan menaikkan TDL hingga 30 persen.

 

Hal tersebut disampaikan pengamat dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi ReforMiner Institute Pry Agung Rakhmanto dalam rilisnya, Senin (3/3) lalu.

“Kebijakan ini harus ditunda, harusnya DPR menolak terlebih dahulu. Kebijakan ini dilakukan sepihak. PLN harus Didemo lagi,” desaknya.

PLN, lanjutnya, kurang memberikan sosialisasi penerapan tarif baru dengan mekanisme denda dan diskon ini. “Jelas sekali kurang sosialisasi, angka-angka yang digunakan dalam perhitungan tarif itu data-data yang harus dipertanyakan, tidak kredibel, tidak realistis,” ujarnya.

 

Pry Agung mencontohkan, rata-rata pemakaian pelanggan golongan R1 450 VA adalah 75 kilowatt hour (kWh), angka ini tidak realistis dengan penggunaannya oleh masyarakat. Masyarakat yang menggunakan listrik lebih dari 80 persen dari 75 kWh maka kena denda. “Itu satu TV saja yang 200 watt, kalau dinyalakan 12 jam selama 30 hari itu sudah 72 kWh, itu saja sudah kena disinsentif. Karena 80 persen dari 75 kWh kan sekitar 72 kWh,” ujarnya.

 

Dengan demikian kata Pry Agung, tarif itu telah membuat 90 persen pelanggan khususnya di kota-kota besar pasti akan terkena denda yang nilainya 1,6 kali atau 160 persen dari beban tertinggi. “Ini lebih cenderung ke kenaikan terselubung, ini bisa lebih besar dari kenaikan tarif listrik biasa 30 persen,” ujarnya.

 

Sementara itu sejumlah warga masyarakat masih mengaku bingung terkait kebijakan Insentif dan disinsentif yang telah diberlakukan PLN per 1 Maret lalu. Mereka umumnya belum tahu soal ketentuan tarif baru itu.

 

“Lho? Ada ya denda dari PLN?” kata Yeni, seorang ibu Rumah Tangga yang tinggal di kawasan Warung Jambu dengan terheran-heran. Ia pun mengurungkan niatnya untuk membeli peralatan memasak yang menggunakan daya listrik besar.

 

Penerapan sistem insentif-disinsentif itu diumumkan oleh PLN melalui pengumuman bernomor 02 PM/DIR/2008 tertanggal 29 Februari 2008.

Banyak yang mensinyalir pengenaan insentif dan di-sinsentif itu adalah kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terselubung. “Ini sih akal-akalan PLN aja untuk menaikkan tarif. Batasnya aja nggak masuk akal,” keluh seorang ibu lainnya dalam kesempatan yang sama.

 

Hal senada disampaikan oleh Heri. Menurutnya, pemakaian listrik 450 VA yang hanya 60 kwh adalah tidak masuk akal jika dalam rumah tangga itu menggunakan televisi, kulkas dan lain-lain. “Kalau hanya menghidupkan lampu mungkin bisa, tapi kita warga negara butuh informasi melalui TV. Itu hal yang tidak masuk akal,” ketusnya.

 

Sementara itu PLN beralasan program tersebut dilakukan demi penghematan anggaran hingga Rp 15 triliun terutama biaya pembelian BBM.  Penghematan dilakukan dengan menekan pemakaian listrik sebesar 20 persen dibanding rata-rata nasional 2007.

Jika pelanggan bisa menekan pemakaian listriknya di bawah batas 80 persen maka pelanggan akan mendapatkan insentif tarif listrik berupa pengurangan beban pada bulan berikutnya. Tapi jika ternyata pemakaian pelanggan melebihi batas 80 persen itu, maka selisihnya akan dikenakan disinsentif.

Namun rencana PLN ini juga menuai kritik dari banyak pihak baik dari kalangan DPR maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). PLN dituding melakukan kenaikan terselubung karena sulit bagi masyarakat kelas menengah bawah untuk melakukan penghematan dengan pemakaian listrik yang sudah seadanya.

 

Belum lagi program tersebut juga tidak begitu dipahami oleh masyarakat karena minimnya sosialisasi. Tapi lagi-lagi PLN mengaku sudah melakukan sosialisasi. Entah melalui apa sosialisasinya, sehingga banyak masyarakat tak mengerti program itu.

PLN juga akan membagikan 51 juta lampu hemat energi demi menyukseskan program itu. Total penghematan dari program lampu hemat energi ini diperkirakan mencapai Rp 1,52 triliun. Setelah dikurangi biaya LHE, penghematan bersihnya Rp 600 miliar.

Seperti penjelasan PLN, tarif progresif ini ditentukan berdasarkan pemakaian rata-rata semua golongan pelanggan nasional selama tahun 2007.

Berdasarkan data ini, rata-rata pemakaian pelanggan golongan R1 450 VA adalah 75 kilowatt hour (kWh), R1 900 VA sebesar 115 kWh, R1 1.300 kWh sebesar 201 kWh, R1 2.200 VA sebesar 358 kWh. Untuk golongan R2 (2.200 – 6.600 VA) sebesar 650 kWh dan R3 (> 6.600 VA) sebesar 1.767 kWh. Dari data tersebut, PLN menentukan angka 80% dari rata-rata pemakaian.=ROY/DOEL/DC.


Responses

  1. [...] Tanggung Jawab direksi PLN ? … DPRD Kota Bogor sendiri lanjut Untung, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan APJ PLN Bogor tentang PPOB namun jawabannya selalu begitu-begitu saja (sedang diurus di tingkat Jabar, red) dan berkesan melempar tanggung jawab. … Read more about PLN perlu sosialisasi lagi, Tarif Insentif-Disentif Diprotes Dewan [...]

  2. [...] PLN perlu sosialisasi lagi, Tarif Insentif-Disentif Diprotes Dewan [...]


Leave a response

Your response:

Categories